SATUAN SABHARA (SAT SABHARA)

Istilah Samapta diganti kembali dengan Istilah Sabhara berdasarkan dengan Peraturan Kapolri No. Pol. : Perkap/21/IX/2010 tentang Organisasi Tata Kerja Tingkat Mabes Polri dan Peraturan Kapolri No. Pol : Perkap/22/IX/2010 tentang Organisasi Tata Kerja Tingkat Polda. Sabhara yaitu kesiapsiagaan. Sabhara merupakan salah satu fungsi opsnal Polri dibawah Babinkam Polri yang diberi tugas dan wewenang bersifat preventif.
Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintah negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat penegakan hukum, perlindungan dan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat. Fungsi Teknis Sabhara adalah sekelompok pekerjaan, kegiatan, usaha yang memerlukan keahlian dan keterampilan khusus Sabhara Polri dalam rangka menyelenggarakan tugas pokok Polri (terutama tugas-tugas yang berkaitan dengan upaya preventif).
Peranan adalah implikasi yang ditimbulkan/berkaitan adanya tugas, fungsi dan wewenang yang ada pada seluruh jajaran Polri dari tingkat Mabes sampai tingkat Polsek.
Preventif (Pencegahan) adalah segala usaha, kegiatan dan tindakan yang dilakukan untuk mencegah terhadap kemungkinan yang akan terjadi baik ancaman maupun gangguan kamtibmas.
Tugas Pokok Sabhara adalah melaksanakan Fungsi Kepolisian tugas preventif terhadap pelanggaran hukum atau gangguan Kamtibmas dengan kegiatan penjagaan, pengawalan dan patroli dengan sasaran pokoknya adalah :
Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Meniadakan unsur kesempatan atau peluang bagi anggota masyarakat yang berniat melakukan pelanggaran hukum. Melaksanakan tindakan represif tahap awal serta bentuk gangguan Kamtibmas. Melaksanakan penegakan hukum terbatas (Gakkumtas) Contoh : Tipiring dan penegakan perda.
Pemberdayaan dukungan satwa dalam tugas opsnal Kepolisian. Melaksanakan Search And Resque (SAR) terbatas.